Tentang Ijazah Jokowi, Pakar Hukum Pidana UWG Malang Angkat Bicara

Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dalam diskusi publik yang digelar iNews TV bertajuk “Ketum Joman Dipermasalahkan”, Selasa (2/12/2025).

Desember 3, 2025 - 12:00
Tentang Ijazah Jokowi, Pakar Hukum Pidana UWG Malang Angkat Bicara

MALANG Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dalam diskusi publik yang digelar iNews TV bertajuk “Ketum Joman Dipermasalahkan”, Selasa (2/12/2025).

Dalam forum tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Widya Gama Malang (UWG Malang), Dr. Ibnu Subarkah, SH., M.Hum., menyampaikan pandangan kritisnya terkait proses hukum yang dinilai tidak kunjung menemukan kejelasan.

Ibnu menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat asas peradilan cepat, yang mengamanatkan bahwa setiap perkara harus segera diperiksa demi memberikan kepastian hukum. Namun faktanya, isu ijazah Jokowi—palsu atau asli—hingga kini belum mendapat kepastian dari aparat penegak hukum.

“Pihak kepolisian sampai hari ini belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ini melanggar hak asasi manusia,” tegas Ibnu.

Kepolisian Dinilai Lamban, KPU Berpotensi Terseret

Menurut Ibnu, lambannya penyelesaian kasus ini mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak kepolisian. Bahkan, ia menilai bahwa ada kecenderungan pembiaran dari Presiden Joko Widodo sendiri.

“Jokowi terkesan melama-lamakan isu ini, seakan dibiarkan saja. Kepolisian bisa dianggap bersalah karena tidak segera menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Ibnu menambahkan bahwa dalam hukum pidana, tindakan melambat-lambatkan proses, termasuk menghilangkan barang bukti, merupakan kategori tindak pidana. Karena itu, lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dapat terkena tuntutan jika terbukti lalai dalam proses verifikasi dokumen calon presiden.

UGM Dinilai Berbelit, Perlu Banyak Saksi

Dalam diskusi tersebut, Ibnu juga mengkritisi keterangan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan klarifikasi.

“Pihak UGM sendiri berbelit. Padahal ini kasus sederhana, perlu banyak saksi yang dihadirkan, termasuk saksi forensik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus pemalsuan ijazah sejatinya merupakan perkara konvensional yang tidak membutuhkan waktu panjang, kecuali untuk jenis kejahatan luar biasa.

Jokowi Diminta Beri Teladan

Ibnu menekankan bahwa sebagai mantan kepala negara, Jokowi seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dengan bersikap transparan.

“Tunjukkan yang benar ya benar, yang salah ya salah. Diam dan membiarkan justru menunjukkan adanya kepentingan politik,” katanya.

Menurutnya, akar persoalan dari kasus ini sebenarnya sederhana: ijazah itu asli atau palsu. Jika terbukti palsu, maka konsekuensi pidana harus dijalankan dengan baik, termasuk potensi pidana tambahan. Sebaliknya, jika terbukti asli, maka pihak yang menuduh patut diproses hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Seruan Penegakan Hukum yang Tegas

Menutup pandangannya, Ibnu kembali menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menangani kasus yang telah menjadi polemik nasional ini.

“Kekuasaan tanpa hukum adalah kedzaliman,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa melama-lamakan penanganan kasus merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam KUHAP. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow