UNUJA dan DPRD Situbondo Perkuat Sinergi Akademik-Legislatif
Universitas Nurul Jadid Probolinggo (UNUJA) melalui Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam

Universitas Nurul Jadid Probolinggo (UNUJA) melalui Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kebijakan publik berbasis riset.
LP3M UNUJA secara resmi menyerahkan dua hasil penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Senin (20/10/2025).
Dua dokumen penting tersebut mencakup:
- Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, dan
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Acara serah terima yang digelar di Ruang Rapat Rektorat UNUJA, Paiton, Probolinggo, berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif. Hadir dari pihak DPRD Situbondo, Sekretaris DPRD Nugroho, M.Si, didampingi oleh Ishar Rizki Millian, S.Sos., M.Si (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan), serta staf DPRD Nanda Pangngestu dan Firda Yunita Dewi. Sementara dari pihak UNUJA, hadir Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A. selaku Kepala LP3M UNUJA, bersama Ismail Marzuki, M.H. sebagai ketua tim penyusun, dan tiga staf LP3M lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Achmad Fawaid menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen UNUJA dalam memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan daerah melalui kajian ilmiah yang aplikatif.
“Perguruan tinggi tidak hanya menjadi menara gading ilmu pengetahuan, tetapi juga mitra aktif pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Penyusunan dua Raperda ini adalah bukti konkret kontribusi akademik kami untuk mendukung tata kelola daerah yang responsif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Nugroho, M.Si, selaku Sekretaris DPRD Situbondo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas profesionalisme LP3M UNUJA. Ia menilai, kedua Raperda tersebut memiliki arti penting bagi penguatan sistem pemerintahan daerah dan perlindungan warga, khususnya di sektor pendidikan dan tata kelola keuangan legislatif.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional TIM LP3M UNUJA. Raperda tentang pencegahan kekerasan di satuan pendidikan akan memperkuat perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik, sementara perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 memastikan kesesuaian regulasi DPRD dengan kebijakan nasional terkini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ismail Marzuki, M.H. menuturkan bahwa penyusunan kedua naskah akademik tersebut dilakukan melalui proses akademik yang ketat, meliputi kajian literatur, analisis hukum, studi komparatif, dan konsultasi publik.
“Kami memastikan setiap pasal memiliki landasan yuridis yang kuat serta relevansi dengan konteks sosial dan kultural di Situbondo. Prinsipnya, regulasi harus adaptif, ilmiah, dan berpihak pada nilai keadilan serta kepentingan masyarakat,” terangnya.
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala LP3M UNUJA kepada Sekretaris DPRD Situbondo, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. Setelah penyerahan, DPRD Situbondo akan melanjutkan tahap harmonisasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait sebelum masuk proses legislasi resmi.
Kegiatan ini menegaskan posisi UNUJA sebagai perguruan tinggi riset yang aktif berkontribusi terhadap pembangunan hukum daerah. Kolaborasi dengan DPRD Situbondo menjadi bukti konkret bagaimana sinergi antara dunia akademik dan lembaga legislatif dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berorientasi pada kemaslahatan publik, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. (*)
Apa Reaksi Anda?






