Akhir Pekan, Wajib Pajak Tetap Bisa Urus Coretax ke Kantor Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan sistem baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026.

Desember 12, 2025 - 16:30
Akhir Pekan, Wajib Pajak Tetap Bisa Urus Coretax ke Kantor Pajak

MALANG Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan sistem baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026. Mulai tahun mendatang, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Penyuluh Pajak Agung Eka mengungkapkan, dengan penggunaan aplikasi Coretax, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform. Ia mengimbau agar wajib pajak dapat segera melakukan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalanan lancar.”

“Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk setiap laporan yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan fitur ini, proses pelaporan menjadi lebih aman dan terverifikasi dengan baik,” ujarnya di hadapan para media yang hadir di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.

Untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax dan Kode Otorisasi, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III akan membuka layanan perpajakan pada akhir pekan. Layanan pada akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Jadwal layanan akhir pekan ini dapat dipastikan melalui sosial media atau WhatsApp masing-masing KPP di wilayah setempat. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow