Banyuwangi Stop Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan Lebih Bermakna

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang study tour dan mewajibkan sekolah menggelar perpisahan secara sederhana, edukatif, dan bermakna.

Mei 14, 2025 - 18:00
Banyuwangi Stop Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan Lebih Bermakna

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang study tour dan mewajibkan sekolah menggelar perpisahan secara sederhana, edukatif, dan bermakna. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi yang bertujuan menjaga efisiensi anggaran serta menghindari kesenjangan sosial dalam perayaan kelulusan.

Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan upaya mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.  

“Kami ingin kelulusan sekolah menjadi momen reflektif dan penuh makna bagi siswa, bukan sekadar perayaan besar-besaran yang membebani finansial orang tua,” ujar Suratno, Rabu (14/5/2025).  

Diketahui, dalam SE tersebut, Pemkab Banyuwangi mengarahkan sekolah untuk mengadakan acara kelulusan secara sederhana, edukatif, dan bermakna.

Sekolah dilarang mengadakan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah yang berpotensi bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial.

Beberapa alternatif kegiatan yang dianjurkan meliputi pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, serta doa bersama atau tasyakuran sederhana di lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut, juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif, dan tidak membebani secara finansial.

Lebih lanjut, SE juga menekankan larangan study tour, outing class, dan kegiatan sejenis ke luar kota. Sekolah lebih dianjurkan melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan konstektual.

Maksud dari kegiatan berbasis lokal, seperti halnya kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya lokal, ekspo karya siswa, dan outdoor learning di lingkungan alam terdekat.

Selain itu, SE juga menegaskan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak boleh dikaitkan dengan biaya sekolah, sehingga setiap siswa berhak mendapatkan hasil penilaian tanpa terhambat oleh persoalan administrasi.  

Berikutnya, sekolah juga harus memberikan rapor dan ijazah kepada seluruh siswa sesuai jadwal yang telah ditentukan. Terakhir, sekolah juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Pendampingan itu termasuk layanan informasi, bimbingan, serta dukungan administratif agar siswa dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Suratno menegaskan, edaran tersebut bersifat instruksi. Jadi seluruh sekolah di bawah naungan Dinpendik Banyuwangi harus menaati. Jika ada yang melanggar, dinas akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut.

“Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Pada tahun lalu, sekolah juga telah menggelar kelulusan seperti yang tertuang dalam edaran kami,” tutupnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow