DJP dan Kejati Jatim Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membahas pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penegakan hukum pajak, pertukaran data,…

Agustus 12, 2025 - 13:30
DJP dan Kejati Jatim Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membahas pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penegakan hukum pajak, pertukaran data, dan penanganan isu kritis peredaran rokok ilegal.

Pembahasan ini muncul dari pertemuan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin atau yang akrab disapa Vita menekankan perlunya dukungan Kejati untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif dan memastikan semua hak serta kewajiban perpajakan dijalankan dengan tepat.

“Kami meminta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” ujar Vita.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antarinstansi dengan tetap memperhatikan prinsip rahasia jabatan. Menurutnya, langkah ini dapat mengoptimalkan penggalian potensi pajak yang belum tergarap maksimal. “Bagi-bagi informasi itu penting supaya potensi pajak bisa tergali optimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, akan semakin baik,” ujarnya.

Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi menyambut baik kolaborasi lintas instansi ini. Menurutnya, selama ini Kejati banyak menangani kasus pelanggaran hukum perpajakan yang bersumber dari praktik penggelapan pajak. “Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak, itu dapat menjadi data kunci yang dapat digali potensinya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak DJP dan Kejati juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan. Berbagai data nasional menunjukkan besarnya kerugian negara dari praktik ini. Menurut kajian Indodata Research Center, sepanjang 2024, rokok ilegal memperbesar potensi kerugian negara hingga sekitar Rp97,81 triliun.

"Rokok ilegal ini menjamur di mana-mana, termasuk di area Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara," ujar Untung Supardi, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.

DJP dan Kejati sepakat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang taat membayar pajak dan cukai dari persaingan curang. Untuk itu, kedua pihak berkomitmen memperkuat mekanisme pertukaran data serta memastikan proses hukum berjalan cepat dan tuntas hingga tahap eksekusi. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai pasok rokok ilegal dari produsen hingga pengecer. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow