DPMPTSP Bontang Susun Raperda untuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang

DPMPTSP Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan iklim investasi.

April 29, 2025 - 15:00
DPMPTSP Bontang Susun Raperda untuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang

TIMESINDONESIA, BONTANGPemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bontang (DPMPTSP Bontang) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan iklim investasi. 

Raperda ini disiapkan sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebijakan nasional terkini.

Namun menurut Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel mengatakan penyusunan Raperda tersebut masih menunggu rampungnya dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).

"Perda sebelumnya masih mengacu pada PP Tahun 2008. Padahal, sejak 2019 sudah terbit PP Nomor 24 Tahun 2019 sebagai dasar baru bagi daerah dalam mengatur investasi," jelasnya, Senin (28/4/2025).

Karel mengungkapkan, perda lama seharusnya sudah diganti sejak 2021. Namun karena berbagai kendala, proses tersebut belum tuntas hingga kini. Kata dia, baru tahun 2023 mulai kembali digodok dan dilanjutkan tahun ini atau 2025.

Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai insentif bagi investor, mulai dari pengurangan pajak, percepatan perizinan, hingga kemudahan administratif lainnya. Namun, substansi insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil pemetaan potensi investasi yang tertuang dalam RUPM.

Menurutnya, sektor yang berpeluang besar mendapatkan insentif adalah industri turunan dari produk gas dan petrokimia yang sudah eksis di Bontang, seperti PKT, Kaltim Metanol, dan Kaltim Ammonia.

“Industri yang mengolah hasil produksi perusahaan besar tersebut akan jadi prioritas penerima insentif,” ujarnya.

Setelah RUPM selesai pada Juni 2025, Raperda diproyeksikan rampung pembahasannya pada Juli atau Agustus, dan segera disahkan menjadi perda. RUPM merupakan fondasi untuk menentukan arah dan prioritas investasi. Setelah itu, insentif bisa diatur secara tepat sasaran. (d)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow