Jelang HUT ke-80 RI, Pak Yes Mantu 31 Pasutri
Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 31 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan pengakuan hukum dari negara melalui program Itsbat Nikah Massal…

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 31 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan pengakuan hukum dari negara melalui program Itsbat Nikah Massal Terpadu.
Program ini terselenggara berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) dengan Pengadilan Agama Lamongan dan Tim Penggerak PKK Lamongan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyampaikan bahwa kegiatan yang populer dengan sebutan Pak Yes Mantu ini sudah memasuki pelaksanaan keempat kalinya. Program ini lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap banyaknya warga yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi seperti buku nikah.
"Masih banyak warga kita yang menikah siri, rata-rata sudah punya anak, tetapi tidak memiliki administrasi kependudukan yang sah. Tanpa surat nikah, mereka tidak punya perlindungan hukum maupun hak-hak hukum sebagai warga negara," kata Pak Yes, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, dokumen pernikahan resmi sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses bantuan sosial dan BPJS Kesehatan. Bahkan, tanpa dokumen ini, hak pilih dalam pemilu pun bisa hilang.
Peserta termuda pada tahun ini berusia 19 tahun dari Kecamatan Brondong, sedangkan peserta tertua berusia 58 tahun dari Kecamatan Glagah. "Seluruh peserta telah memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya yang masih terdapat pasangan tidak lolos verifikasi karena kendala pembuktian saksi atau dokumen," tuturnya.
Pak Yes menegaskan bahwa Itsbat Nikah Massal Terpadu ini bukan hanya sekadar pencatatan pernikahan, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Dengan tercatat resmi di negara, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum dan terhindar dari kesulitan administrasi di kemudian hari.
"Dengan adanya sidang itsbat ini, 31 pasangan ini kini resmi diakui negara dan memiliki buku nikah. Artinya, mereka berhak atas perlindungan dan hak-hak hukum sepenuhnya sebagai warga negara," ucap Pak Yes.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, H. Ridwan Fauzi, menjelaskan bahwa pengesahan atau itsbat nikah hanya berlaku untuk pernikahan pertama yang belum tercatat di pengadilan. Jika pernikahan kedua, syaratnya salah satu pasangan harus sudah meninggal dunia.
"Tanpa buku nikah, hak-hak perdata pasangan suami istri bisa hilang. Mulai dari pembagian waris, pengurusan akta kelahiran anak, hingga hak-hak hukum lainnya," kata Ridwan.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menyampaikan bahwa program tahun ini memang khusus diperuntukkan bagi warga Lamongan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 31 pasangan, dan alhamdulillah seluruhnya lolos administrasi. Tahun lalu, yang mendaftar 30 pasangan, namun hanya 27 yang lolos,” ujar Joko.
Pelaksanaan itsbat nikah massal ini dimulai dengan sosialisasi di seluruh kecamatan pada 21 April 2025, dilanjutkan pendataan dan pendaftaran peserta pada 1–30 Mei 2025. Sidang itsbat digelar pada 16–30 Juni 2025, dan puncaknya adalah acara “Pak Yes Mantu” yang berlangsung hari ini.
Gratis Biaya Sidang, Dapat Fasilitas Rias dan Baju
Dalam kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan fasilitas rias dan sewa baju senilai Rp 500 ribu. Sementara, pendaftaran dan sidang itsbat nikah sepenuhnya gratis.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Lamongan, H. Ridwan Fauzi, yang telah memfasilitasi sidang itsbat nikah gratis bagi seluruh peserta,” tuturnya.
Selain sah secara hukum, para pasangan juga langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga, dan KTP suami istri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengharuskan setiap pernikahan dicatatkan secara resmi.
“Dengan dokumen ini, anak-anak mereka bisa mendapatkan akta kelahiran, bersekolah, bahkan mendaftar haji. Ini merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara,” katanya.
Kolaborasi Banyak Pihak
Program itsbat nikah massal ini diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Lamongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lamongan.
"Kegiatan Itsbat Nikah Massal Terpadu Lamongan yang bertajuk Pak Yes Mantu ini diinisiasi oleh Ketua TP PKK Lamongan bersama teman-teman OPD dan Pengadilan Agama Lamongan," kata Joko melaporkan. (*)
Apa Reaksi Anda?






