Kesepakatan Musyawarah Penanganan Rumah Doa di Kabupaten Bekasi
Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, menghadiri pertemuan musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, K
Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, menghadiri pertemuan musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
Musyawarah dihadiri oleh unsur Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Harapan Nainggolan, Kapolsek Serang Baru Hotma, Camat Serang Baru Deni Mulyadi, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi H. Umar, Koordinator Rumah Doa HKBP Linda, KUA Serang Baru, Kesbangpol Kabupaten Bekasi, FKUB, Pemerintah Desa Jayasampurna, RW/RT setempat, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian. Proses perizinan rumah doa HKBP akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan didampingi oleh Kementerian Agama RI bersama masyarakat. Selama proses perizinan berlangsung, Kementerian Agama RI dan masyarakat akan memfasilitasi kegiatan peribadatan jemaat HKBP di lokasi terdekat.
Masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, dan Jemaat HKBP sepakat untuk saling memaafkan serta menjaga kondusivitas lingkungan. Kementerian Agama RI juga akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis, khususnya bagi anak-anak pascakejadian, dengan dukungan lintas pemangku kepentingan.
Penyelesaian pascakejadian disepakati dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, Kementerian Agama RI akan menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, sebagai “Desa Kerukunan” yang menjadi desa percontohan kerukunan umat beragama.
Kementerian Agama RI juga memfasilitasi perayaan Natal bagi umat HKBP tanpa gangguan apa pun, termasuk pelaksanaan ibadah mingguan. Program Ramadan Berbagi untuk umat HKBP dan masyarakat sekitar akan segera dilaksanakan, bersamaan dengan program penguatan kerukunan dan moderasi beragama.
Staf Khusus Menteri Agama RI menegaskan bahwa Kementerian Agama hadir untuk memastikan penyelesaian persoalan rumah doa dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat. Pemerintah berkomitmen menjaga agar seluruh perayaan keagamaan umat Nasrani dan umat beragama lainnya dapat berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian.
Kementerian Agama RI menekankan bahwa upaya menjaga kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan memerlukan kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.
Apa Reaksi Anda?