KPK Hadir di Cianjur, Ingatkan Tolak Gratifikasi Demi Marwah Birokrat

Seluruh ASN Pemkab Cianjur diingatkan keras agar tidak menerima hadiah atau imbalan yang tergolong gratifikasi.

November 22, 2025 - 10:00
KPK Hadir di Cianjur, Ingatkan Tolak Gratifikasi Demi Marwah Birokrat

CIANJUR Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kini diingatkan keras agar tidak menerima hadiah atau imbalan yang tergolong gratifikasi.

Bahkan, jika penerimaan gratifikasi tak dapat dihindari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hal tersebut wajib dilaporkan paling lambat tiga puluh hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menyampaikan imbauan tersebut di Cianjur. Ia menekankan bahwa langkah paling utama saat berhadapan dengan gratifikasi adalah menolak.

"Namun, jika ASN terpaksa menerima, mereka harus segera melaporkannya ke KPK dalam kurun waktu maksimum tiga puluh hari kerja," ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (22/11/2025).

Acara sosialisasi ini, yang merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, diselenggarakan oleh Pemkab Cianjur dan dibuka langsung oleh Bupati Mohammad Wahyu Ferdian.

Dalam kesempatan itu, Arif Waluyo Widiarto menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis laporan tersebut selama tiga puluh hari kerja untuk menentukan apakah barang atau fasilitas yang diterima menjadi hak milik negara atau milik penerima.

Disampaikan Arif, untuk itu dirinya memberikan peringatan serius bahwa laporan yang disampaikan melebihi batas waktu yang ditetapkan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, Arif Waluyo Widiarto berpendapat bahwa “Menolak gratifikasi adalah bentuk menjaga marwah dan profesionalitas sebagai birokrat,” menggarisbawahi pentingnya integritas.

Berdasarkan temuan KPK dan hasil survei integritas, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan paling subur bagi praktik gratifikasi dan suap. Selain itu, praktik terlarang seperti kickback, yaitu pemberian persentase proyek tanpa dasar hukum yang jelas, juga termasuk dalam ranah gratifikasi atau suap.

"Bahkan, jika persentase tersebut diminta secara langsung oleh ASN, hal itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau suap. KPK menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor gratifikasi," tegas Arif.

Selain pengadaan barang dan jasa, proses kenaikan pangkat, perpindahan, dan rotasi jabatan juga dianggap rawan terhadap praktik suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, semua pihak perlu waspada.

Sebelumnya, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa Pemkab Cianjur terus memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sosialisasi ini, yang turut dihadiri Wakil Bupati Abi Ramzi dan seluruh pejabat di Cianjur, bertujuan untuk memperkuat fondasi integritas di kalangan ASN.

Wahyu Ferdian menekankan bahwa integritas harus menjadi nilai inti dalam reformasi birokrasi Cianjur. Dia memperingatkan bahwa gratifikasi, sekecil apa pun, harus disikapi serius karena berpotensi memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

"Kehadiran perwakilan KPK adalah energi positif untuk memperkuat komitmen bersama, seraya berharap seluruh penanggung jawab (PIC) Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dapat memahami cara mengidentifikasi, melaporkan, dan menolak gratifikasi," tukasnya.(*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow