Polemik Pilkada, Mana Yang Cocok?

Polemik model pilkada akhir-akhir ini semakin santer dibicarakan pasca beberapa partai politik parlemen yang notabene menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo Subianto

Januari 15, 2026 - 09:00
Polemik Pilkada, Mana Yang Cocok?

MALANG Polemik model pilkada akhir-akhir ini semakin santer dibicarakan pasca beberapa partai politik parlemen yang notabene menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo Subianto melempar gagasan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan lagi mekanismenya menggunakan skema keterwakilan, yakni dipilih oleh DPRD.

Gagasan itu sempat dilempar oleh Presiden Prabowo lalu diikuti oleh bebarapa pimpinan partai politik pendukungnya yang mengatakan hal senada. Berbagai alasan dijadikan alasan, mulai dari maraknya money politik, pilkada biaya mahal hingga masalah stabilitas pembangunan.

Hal ini tentu menarik respon sensitif publik, berbagai kalangan secara tegas menolak dengan berbagai dalil, termasuk beberapa partai politik juga menyampaikan pandangannya, bahwa pilkada langsung merupakan wujud kemajuan demokrasi di Indonesia dan pilkada dipilih oleh DPRD adalah wujud kemunduran demokrasi.

28 tahun perjalanan reformasi menjadi saksi bahwa model demokrasi pancasila yang dikehendaki oleh rakyat memang sedang mencari model dan formula. Ada harapan yang tinggi pasca 32 tahun bangsa ini berada pada era orde baru yang seolah menjadi sangkar bagi kebebasan rakyat, bahwa kehendak rakyat butuh diberikan ruang, termasuk dalam aktualisasi memilih para pemimpinnya.

Rekam jejak perjalanan pemilihan kepala daerah pasca reformasi memang penuh dinamika. Tahun 1999-2004 melalui UU no 22 tahun 1999 kepala daerah dipilih oleh DPRD, tahun 2005 - 2014 melalui UU no 32 tahun 2004 kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung, 26 september 2014 melalui UU 22 tahun 2014 DPR kembali mengubah mekanisme pilkada dipilih oleh DPRD, selang sebulan setelah itu pada 2 oktober 2014 melalui Perppu No 1 tahun 2014 Presiden SBY mengembalikan mekanisme Pilkada dipilih oleh rakyat secara langsung, dan sejak 2015 hingga sekarang melalui UU No 10 tahun 2015 Pilkada langsung dipilih oleh rakyat.

Secara fundamental model pemilihan kepala daerah memang tidak diatur secara detail di UUD 1945, apakah dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan di DPRD. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua berbunyi "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."  Dengan demikian, negara memiliki ruang untuk menghadirkan model yang lebih tepat bagi kebutuhan nasional saat ini.

Hasil kajian litbang kompas lewat jajak pendapat yang dilakukannya pada desembsr 2025 lalu, menunjukan sebuah data bahwa ternyata 77,3 % masyarakat masih menghendaki pilkada secara langsung, 5,6 % dipilih oleh DPRD, 15,2 % menjawab sama saja dan 1,9 % mengatakan tidak tahu.

Ketika ditanya alasan memilih pilkada secara langsung 46,2 % menjawab demokrasi dan partisipasi, 35,5 % masalah kualitas pemimpin, 7,0% masalah transparansi, 5,4 % karena ketidakpercayaan pada pemerintah 1,4% mejawab hal lain dan 5,4% menjawab tidak tahu.

Menurut data yang sama dari litbang kompas, ketika responden ditanya apa masalah paling mendesak yang harus diperbaiki dalam pilkada, maka mereka menjawab 43,3 % mengurangi politik uang, 17,2 % memperketat aturan calon, 16,1 meningkatkan transparansi, 10,0 menurunkan biaya kampanye, 7,1 % meningkatkan jumlah pemilih dan 6,3 % menjawab lainnya.

Hal senada juga dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia yang melakukan survei pada oktober 2025 lalu, dimana hasilnya 66,1 % setuju dengan pilkada langsung, 28,6 % pilkada dipilih DPRD dan 5,3 % tidak menjawab.

Kuatnya arus politik yang mengantarkan Pilkada kembali dipilih oleh DPRD memang bukan tanpa alasan. Ongkos politik yang mahal, maraknya politik uang, dan potensi gesekan ditengah masyarakat yang sangat tinggi menjadi beberapa hal yang mendasari gagasan ini di lempar lagi di ruang demokrasi hari ini.

Fluktuatifnya angka korupsi yang menjerat kepala daerah juga menjadi dasar, gagasan pilkada dipilih DPRD ini hangat lagi diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, sebanyak 300 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005 lalu. Ongkos Pilkada yang mahal menyebabkan kepala daerah terpilih tidak lagi fokus memikirkan pembangunan dan jalannya pemerintahan, mereka lebih fokus berfikir bagaimana caranya mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan selama proses pencalonan.

Selain itu pendekatan "Sumitronomic" yang sering disebut-sebut oleh Presiden Prabowo Subianto, dimana tiga pilar utamanya ; konsep ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional yang dinamis seolah menjadi pendekatan yang hari ini dijadikan sebagai arah pembangunan.

Stabilitas nasional ini menjadi salah satu isu utama kenapa gagasan pilkada kembali dipilih DPRD digulirkan. Mengambil data BPS, jika dibandingkan antara era tahun 1970-1990 dan 2005 -2024 dalam aspek pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan, maka akan didapatkan data cukup signifikan. Tahun 1970-1990 saat bangsa ini menggunakan sistem keterwakilan pertumbuhan ekonominya 7%, sedangkan saat era pilkada langsung 2005-2024 saat ini potret pertumbuhan ekonominya kurang lebih diangka 5%. Begitu juga angka kemiskinan, diera 1970-1990 penurunan kemiskinan jauh lebih banyak dibandingkan dengan era tahun 2005-2024.

Hal ini juga senada jika kita bandingkan hari ini antara daerah-daerah yang kepala daerahnya tidak dipilih lewat mekanisme pemilihan langsung seperti DI Jogjakarta, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat jika dibandingkan dengan wilayah penyangganya seperti Kota Depok, Bekasi. Pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan berbeda sognifikan.

Kekhawatiran banyak kalangan termasuk akademisi akan gagasan Pilkada kembali dipilih oleh DPRD ini patut juga di perhatikan, 32 tahun bangsa ini berada pada fase "kerangkeng" demokrasi seolah menjadi trauma lama yang sangat sensitif ditelinga dan hati masyarakat.

Sistem Pilkada dipilih langsung oleh rakyat terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Tercatat menurut data KPU bahwa sepanjang pilkada 2015 - 2024 angka partisipasi masyarakat terhadap Pilkada diatas 70%. Hal ini menunjukan betapa antusiasnya masyarakat dalam sistem demokrasi yang ada di negara ini, salah satunya dengan partisipasi mereka untuk memilih para calon kepala daerah yang sesuai dengan pilihannya.

Namun apapun itu secara tegas di UUD 1945 amandemen kedua pasal 18 ayat 4, tidak disebutkan secara rinci tentang model pilkada yang digunakan, apakah perwakilan dengan dipilih oleh DPRD ataukah langsung dipilih oleh rakyat.

Mandat dan daulat ada ditangan rakyat, model pilkada yang mana yang cocok ada ditangan rakyat. Ujian demokrasi memang sadar tidak sadar hari ini sedang terjadi diseluruh belahan dunia, diberbagai negara yang menganut sistem demokrasi seperti Amerika Serikat dan negara lain seperti Argentina, Hungaria, Italia, Rusia, Turki, Venezuela dan banyak negara lainnya.

Indonesia adalah bangsa agung, dengan segenap kekuatan kultur dan karakter bangsanya. Maka sudah selazimnya bangsa ini mencari model terbaik bagi dirinya sendiri dengan cita-cita yang sama dan harapan yang sama, yakni terwujudnya keadilan sosial, kesejahteran, kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 

***

*) Oleh : Dr. Puguh Pamungkas, MM, Presiden Gemantara, Anggota DPRD Provinsi Jatim.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow