UMKM Bisa Nikmati Tarif Pajak 0,5%, Ini Ketentuannya!
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III kenalkan insentif Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada 50 pelaku UMKM

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III kenalkan insentif Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada 50 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia dalam naungan Fact Indonesia (Selasa, 3/6). Penyuluhan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan literasi perpajakan pelaku UMKM.
Dalam kegiatan yang digelar secara daring lewat aplikasi Zoom Meeting, Penyuluh Pajak Acob Ahmadi memperkenalkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun demikian, tidak semua jenis penghasilan dapat dikenakan tarif PPh Final ini. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang telah dikenakan PPh Final lain, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak tidak termasuk dalam cakupan tarif 0,5 persen.
Selain itu, wajib pajak yang telah memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh, atau yang telah menerima fasilitas perpajakan sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat menggunakan skema ini. CV atau firma yang dibentuk untuk memberikan jasa dengan keahlian tertentu dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas juga tidak termasuk subjek PPh Final 0,5 persen.
UMKM yang tidak ingin dikenai tarif PPh Final 0,5 persen dapat memilih untuk dikenai tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang KUP. Namun, perubahan skema ini harus diajukan terlebih dahulu melalui permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada kesempatan yang sama, Siti Rahayu menjelaskan beberapa perubahan proses bisnis dampak dari diterapkannya Coretax. Salah satu proses bisnis tersebut adalah otomisasi nomor seri faktur pajak yang kini tersedia langsung dari sistem, tanpa perlu permohonan terpisah.
"Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi, mengurangi beban administrasi, serta mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya tepat waktu," ujar Siti Rahayu. (*)
Apa Reaksi Anda?






