FH UWG Malang–PTA Surabaya Resmi Jalin Kerja Sama, Fokus Penguatan SDM Hukum dan Kolaborasi Akademik

Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang menandatangani kerja sama strategis dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Senin (8/12).

Desember 8, 2025 - 13:30
FH UWG Malang–PTA Surabaya Resmi Jalin Kerja Sama, Fokus Penguatan SDM Hukum dan Kolaborasi Akademik

MALANG Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang menandatangani kerja sama strategis dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Senin (8/12). Penandatanganan MoU yang dihadiri langsung jajaran pimpinan PTA Surabaya dan seluruh civitas akademika FH UWG itu sekaligus dirangkai dengan kuliah umum bertema “Hukum Keluarga dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional.”

Acara berlangsung di Auditorium FH UWG Malang dengan moderator Halimatus Khalidawati Salmah, SH., MH., dan dihadiri ratusan mahasiswa Fakultas Hukum.

Dekanat FH UWG: Akademisi Harus Menjadi Penjaga Kemurnian Kekuasaan Kehakiman

Dekan Fakultas Hukum UWG Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah momentum memperkuat kontribusi akademisi terhadap penegakan hukum nasional.

“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. UU No. 48 memberi amanah kepada kita—civitas akademika fakultas hukum—untuk ikut mengawal dan memberikan kontribusi nyata agar kekuasaan kehakiman berjalan sesuai prinsip keadilan,” tegasnya.

Ketua PTA Surabaya: Sinergi Teori dan Praktik Harus Menguat

Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, SH., MH., menegaskan pentingnya kolaborasi kelembagaan antara pengadilan dan perguruan tinggi. Hadir bersama panitera, ketua PA Kabupaten/Kota Malang, serta pejabat struktural PTA, ia menyambut hangat pelaksanaan MoU di lingkungan UWG.

“Praktisi sering kekurangan teori, dan akademisi kurang praktik. Maka sinergi ini diperlukan untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

PTA Surabaya membuka kesempatan magang, penelitian, serta program peningkatan SDM bagi mahasiswa dan dosen FH UWG. Ia menambahkan, masih banyak hakim dan pegawai pengadilan yang belum menempuh pendidikan S2–S3 sehingga kolaborasi dengan UWG sangat relevan.

FH-UWG-Malang-PTA-Surabaya.jpg

Zulkarnain turut menyoroti meningkatnya kesadaran hukum perempuan: “Dua pertiga perkara di Pengadilan Agama diajukan oleh perempuan. Ini bukti mereka semakin berani memperjuangkan haknya.”

Materi Kuliah Umum: Hukum Keluarga sebagai Fondasi Pembangunan Hukum Nasional

Setelah MoU ditandatangani, Dr. Zulkarnain memaparkan kuliah umum yang memuat aspek filosofi, dinamika hukum Islam, hingga tantangan pembaruan hukum nasional.

1. Negara Hukum dan Fondasi Penegakan Hukum

  • UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
  • Penegakan hukum harus bertumpu pada tiga pilar Friedman: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
  • Hukum keluarga dipandang sebagai elemen ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, hingga ketahanan negara.

2. Hukum Keluarga dalam Sistem Hukum Nasional

Zulkarnain menjelaskan bahwa hukum keluarga Indonesia merupakan kombinasi antara hukum Eropa (Belanda), hukum agama, dan hukum adat. Ia menguraikan tujuan hukum keluarga untuk:

  • menciptakan keluarga yang tertib, adil, dan harmonis,
  • melindungi hak-hak perempuan dan anak,
  • serta memperkuat keberlanjutan kehidupan sosial.

3. Perubahan Hukum Islam: Dari Fiqih ke Hukum Positif

Materi kuliah menjabarkan perubahan besar dalam tiga aspek:

a. Perkawinan

Fiqih klasik berbeda dengan hukum positif Indonesia. Pada hukum nasional:

  • nikah wajib dicatat,
  • cerai harus melalui sidang pengadilan,
  • poligami memerlukan izin pengadilan,
  • batas usia kawin ditetapkan untuk melindungi anak,
  • talak dihitung satu, bukan langsung tiga,
  • pembagian harta bersama diatur jelas.

b. Kewarisan

Perubahan yang diadopsi hukum positif:

  • dikenal wasiat wajibah,
  • adanya ahli waris pengganti,
  • anak angkat dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah,
  • pembagian 2:1 laki-laki dan perempuan tidak bersifat mutlak,
  • ada pengaturan khusus terkait harta bawaan.

c. Wakaf, Wasiat, dan Sadaqah

  • wakaf dapat dialihfungsikan demi kemaslahatan yang lebih besar,
  • wakaf harus didaftarkan,
  • pengelolaan wakaf dapat berbentuk wakaf produktif,
  • harta sadaqah memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas.

4. Peradilan Agama sebagai Peradilan Keluarga

Ketua PTA Surabaya menegaskan bahwa Peradilan Agama menangani:

  • perkara perkawinan,
  • waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah,
  • dan ekonomi syariah.

“Law in book dan law in action harus berjalan seiring. Tidak cukup memahami teks, kita harus melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat,” ujarnya.

Kuliah-Umum-Nasional.jpg

Rektor UWG: MoU Harus Berwujud Program Nyata

Rektor UWG Malang, Dr. Anwar, SH., M.Hum., memberikan apresiasi kepada PTA Surabaya yang hadir lengkap di UWG.

Dalam sambutannya beliau menegaskan:

“UWG merupakan kampus swasta tertua di Malang, berdiri sejak 1971. Kami siap menjadi mitra strategis PTA Surabaya dalam peningkatan kualitas SDM melalui jalur Reguler B dan program RPL yang dapat ditempuh dalam 1,5 tahun.”

Rektor juga menegaskan bahwa UWG mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, sehingga kerja sama dengan Pengadilan Agama memiliki keselarasan nilai.

Cinderamata, Foto Bersama, dan Penegasan Sinergi

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata antara Fakultas Hukum UWG dan PTA Surabaya, disusul sesi foto bersama. Seluruh mahasiswa FH UWG tampak antusias mengikuti kegiatan hingga akhir.

Kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat pendidikan hukum, penelitian, pengabdian masyarakat, serta peningkatan kualitas praktik peradilan agama di Indonesia. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow