Koperasi Desa Merah Putih Jawa Tengah: Utamakan Anggota
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya bersama,
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya bersama, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Dimana Undang-undang yang mengatur koperasi di Indonesia saat ini adalah UU No. 25 tahun 1992
Koperasi pertama kali didirikan di kota Rochdale, Inggris (1844) bernama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. Tokoh utama di balik Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society adalah sekelompok 28 buruh tekstil di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844, dipimpin oleh Charles Howart (atau Howard), dengan inspirasi awal dari gagasan sosialis oleh Robert Owen, yang dikenal sebagai "Bapak Koperasi Dunia"
Koperasi pertama di Indonesia dibentuk di Purwokerto (1895) oleh Patih Raden Aria Wiriatmaja untuk mendirikan Bank Penolong dan Simpanan. Jenis koperasinya adalah koperasi simpan pinjam. Barang yang dijadikan sebagai pertukaran ialah padi untuk petani.
Koperasi Merah Putih (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa/kelurahan yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan kemandirian ekonomi lokal, memperkuat ekonomi desa dan kelurahan, menciptakan lapangan kerja, menekan inflasi, dan meningkatkan inklusi keuangan melalui model koperasi modern berbasis gotong royong.
Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) lahir dari inisiatif Presiden Prabowo Sibianto dan pemerintah pada tahun 2025 dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dengan target pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Peresmian Koperasi Merah Putih dilakukan secara nasional pada Senin, 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, dengan peluncuran serentak lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Menurut situs resmi Koperasi Merah Putih, Provinsi Jawa Tengah memuncaki peringkat dengan sudah terbentuknya 100 persen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Total, 8.523 koperasi yang sudah mendaftar, 3.891 yang sudah beroperasi di 35 Kabupaten/Kota, dan 4.632 koperasi dalam tahap persiapan diikuti 136.112 anggota aktif.
Melihat progres tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yakin, pembentukan KDMP akan tuntas dalam dua bulan lagi. Luthfi menjelaskan, desa dan kelurahan di Jateng antusias membentuk KDMP. Sehingga, pemerintah desa dan kelurahan responsif melaksanakan musyawarah desa, untuk membahas pembentukan KDMP.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, juga memberikan apresiasi atas pembentukan KDKMP 100 persen di Jateng. Menurut dia, KDKMP merupakan pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh, modern dan berdaya saing.
Meskipun demkian, dia mengingatkan, ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) setelah pembentukan KDKMP di Jawa Tengah, yaitu:
Mengutamakan Kepentingan Anggota
Koperasi yang terbentuk diharapkan mengutamakan kepentingan anggota, dan membentuk ekosistem ekonomi yang kuat di tingkat desa. Sumarno mengisahkan pengalamannya di masa silam bersama Koperasi Unit Desa (KUD) di Kudus terkait koperasi adalah skandal penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), di mana pendirinya ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang karena merugikan ribuan nasabah dengan potensi kerugian mencapai Rp267 miliar.
Jadi, Sumarno berharap supaya Kopdes Merah Putih tidak melakukan hal demikian, tetapi lebih mengutamakan anggota.
Capacity Building
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy Sulistiyo Bramiyanto mengatakan, dengan terbentuknya lebih dari 8.523 KDPMP, maka akan ada lebih dari 17.000 pengurus yang memerlukan penguatan kapasitas. Dikatakan, acara capacity building tingkat provinsi ini berlangsung hingga 22 Oktober 2025, dan diikuti perwakilan kabupaten/ kota. Sehingga, diharapkan akan dapat dilaksanakan kegiatan serupa untuk kabupaten/ kota.
Saya berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Jateng ini dapat mengutamakan kepentingan anggotanya dan menguatkan kapasitas pengurus koperasi, sehingga Kopdes Merah Putih di Provinsi Jateng ini dapat meningkatkan perekonomian yang ada. Dan kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti Koperasi Unit Desa di Kudus.
Dan sebaiknya, pemerintah provinsi Jateng membuat program tambahan dalam penguatan kapasitas pengurus koperasi, karena jika koperasi memiliki pengurus yang tidak berkualitas tujuan utama dari Kopdes Merah Putih tidak akan tercapai. (*)
*) Oleh: Septiana Abigael Br Pelawi Nim 250510104 Prodi Manajemen Kelas 13F, Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Apa Reaksi Anda?