Polsek Pahunga Lodu Serahkan Dua Tersangka Pencurian Ternak Kuda ke Kejari Sumba Timur

Kepolisan Sektor (Polsek) Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dan penadahan satu ekor ternak kuda beserta barang bukti ke Kejari Sumba Timur, Senin (28/7/2025).

Juli 28, 2025 - 18:00
Polsek Pahunga Lodu Serahkan Dua Tersangka Pencurian Ternak Kuda ke Kejari Sumba Timur

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kepolisan Sektor (Polsek) Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dan penadahan satu ekor ternak kuda beserta barang bukti ke Kejari Sumba Timur, Senin (28/7/2025).

“Penyerahan dua tersangka tahap II ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tentu hal ini sebagaimana bagian komitmen Polri dalam penegakkan hukum,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa.

Dengan diserahkan kedua tersangka dan barang bukti maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya memastikan bahwa proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Menrut AKBP Harimbawa, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pencurian hewan ternak merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumba Timur.

“Kami mengimbau masyarakat terutama pemilik ternak untuk lebih waspada dan menjaga keamanan ternaknya. Di sisi lain kami juga mengingatkan agar setiap transaksi jual beli ternak dilengkapi dokumen yang sah seperti KKMT agar tidak berujung pada jeratan hukum,” tandasnya.

AKBP Harimbawa memaparkan, bahwa kasus tersebut bermula saat MKH warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu melaporkan atas kehilangan ternak kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri cap Hotu polos pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Lanjut dia, dari hasi penyelidikan ternak kuda itu ditemukan dalam penguasaan MNT yang kemudian mengaku membeli kuda itu dari VKD seharga Rp4 juta tanpa dokumen resmi. Petugas lalu mengamankan VKD yang terbukti mencuri kuda dari padang penggembalaan milik korban yang langsung menjualnya beberapa jam kemudian.

“VKD selaku pencurian ternak kuda dijerat pasal 363 ayat(1) ke-KUHP sedangkan MNT sebagai penadah dikenakan pasal 480 ke- 1 KUHP,” ungkap AKB Harimbawa.

Ia menegaskan, Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen menjaga Kamtibmas dengan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tindak pidana konvensional termasuk pencurian ternak. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow